Mengapa Penagih Pinjol di telepon/chat/email Suka Menakut-nakuti? Simak Penjelasannya

Ilustrasi seseorang yang ditekan oleh pihak pinjol / Sorataraweb.id

Soratara.web.id — Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Kehadiran pinjol sebenarnya menawarkan kemudahan akses dana cepat bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, di balik kemudahan itu, muncul permasalahan serius: praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Salah satu modus yang paling sering ditemui adalah penagih pinjol yang mengirimkan telepon/chat/email berisi ancaman, intimidasi, hingga teror psikologis. Banyak peminjam merasa tertekan karena setiap pesan seolah mengingatkan bahwa hidup mereka akan hancur jika tidak segera membayar. Pertanyaannya, mengapa penagih pinjol di telepon/chat/email suka menakut-nakuti?

Strategi Tekanan Psikologis

Dalam dunia pinjaman online, penagihan dilakukan dengan berbagai cara: telepon, pesan singkat, WhatsApp, hingga email. Telepon/chat/email menjadi media yang efektif karena dapat menyertakan tulisan panjang dengan nada ancaman yang formal seakan-akan berasal dari lembaga hukum.

Menurut pakar kriminologi Universitas Indonesia, praktik menakut-nakuti ini disebut sebagai psychological intimidation atau intimidasi psikologis. Tujuannya adalah membuat peminjam merasa takut, panik, dan akhirnya buru-buru mencari cara untuk membayar, meskipun belum ada kemampuan finansial.

Kenapa Penagih Pinjol Memakai Ancaman?

Ada beberapa alasan utama mengapa email penagih pinjol sering bernada menakutkan:

Menggunakan Rasa Takut sebagai Senjata
Manusia cenderung mudah dikendalikan ketika berada dalam rasa takut. Ancaman seperti "akan diproses hukum", "akan mendatangi rumah", atau "akan menyebarkan data pribadi" membuat peminjam merasa tidak punya pilihan selain membayar.

Tidak Semua Ancaman Bisa Dibuktikan
Sering kali, isi email penuh dengan ancaman pidana atau perdata yang sebenarnya tidak bisa langsung diterapkan. Misalnya, ancaman masuk penjara hanya karena telat bayar. Faktanya, keterlambatan bayar pinjaman termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Jadi, peminjam tidak bisa serta-merta dipenjara.

Pinjol Ilegal Tidak Punya Aturan Penagihan
Pinjol ilegal biasanya beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, mereka tidak terikat aturan resmi. Cara yang paling mudah mereka lakukan untuk menekan peminjam adalah lewat teror dan intimidasi.

Memanfaatkan Ketidaktahuan Peminjam
Banyak orang tidak memahami hukum terkait pinjaman online. Mereka tidak tahu bahwa penagihan harus mengikuti aturan. Akibatnya, ketika mendapat email bernada ancaman, peminjam mudah percaya dan semakin panik.

Strategi “Shock Therapy”
Dalam dunia debt collection, ada istilah shock therapy. Ini adalah cara untuk mengejutkan peminjam dengan ancaman keras di awal, dengan harapan peminjam langsung melunasi hutangnya.

Aturan Penagihan Pinjol Legal

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 serta kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan pinjaman online memiliki aturan tegas:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  • Penagih wajib berperilaku sopan, tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.
  • Penagih tidak boleh menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak lain.
  • Kontak yang boleh dihubungi hanya nomor yang terdaftar dalam aplikasi resmi.

Jika ada penagih yang melanggar aturan ini, terutama dengan mengirim email ancaman, maka praktik tersebut termasuk ilegal.

Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

  • Pinjol Legal: Terdaftar di OJK, diawasi, punya aturan penagihan yang jelas, bunga transparan.
  • Pinjol Ilegal: Tidak terdaftar, sering kali menagih dengan cara kasar, bunga mencekik, dan ancaman sebar data.

OJK sendiri setiap bulan merilis daftar pinjol legal yang bisa diakses publik. Hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 100 perusahaan pinjaman online berizin resmi. Jika sebuah pinjol tidak ada dalam daftar tersebut, bisa dipastikan statusnya ilegal.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dapat telepon/chat/email Ancaman dari Pinjol?

  • Tetap Tenang : Jangan panik membaca email bernada ancaman. Ingat, sebagian besar adalah gertakan semata.
  • Periksa Status Pinjol : Cek apakah pinjol tersebut legal di situs OJK. Jika tidak ada dalam daftar, berarti ilegal.
  • Laporkan : Untuk pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui email konsumen@ojk.go.id atau ke Satgas Waspada Investasi. Bisa juga melapor ke polisi jika ada ancaman serius.
  • Jangan Sebar Data Pribadi : Abaikan permintaan data tambahan dari penagih. Semakin banyak data Anda tersebar, semakin mudah mereka mengintimidasi.
  • Pertimbangkan Konsultasi Hukum : Jika jumlah utang besar dan penagih makin agresif, mintalah pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau LBH setempat.

Penagih pinjol di telepon/chat/email sering menakut-nakuti karena itu adalah strategi untuk menekan peminjam agar segera membayar. Cara ini biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak terikat aturan OJK. Ancaman seperti masuk penjara atau sebar data pribadi sering kali hanya gertakan, bukan kenyataan hukum.

Masyarakat harus lebih waspada, memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta tahu hak-haknya sebagai konsumen. Jika menerima email ancaman, langkah terbaik adalah tetap tenang, cek legalitas pinjol, dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran.

Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan tidak mudah ditakut-takuti oleh penagih yang menggunakan cara-cara intimidatif.


Sumber:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – www.ojk.go.id
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) – www.afpi.or.id
  • Satgas Waspada Investasi – siaran pers terbaru (2025)